Alasan Mengapa Anda Wajib Punya NPWP
Label: Dunia Kita, gogo, tahukah kamu
Tulisan saya kali ini akan mengulas sedikit tentang betapa
pentingnya kita harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebentar, saya
perlu jelaskan dulu. Saya bukan orang dari Dirjen Pajak apalagi konsultan
pajak. Silahkan koreksi kalau nanti ulasan saya ada yang salah. Saya menulis
ini hanya berdasar pengetahuan dan pengalaman saya pribadi dari sudut wajib
pajak biasa. Alasan saya menulis? Tentu sebagai warga negara yang baik tak ada
salahnya, kan saya menyeru, mengajak Anda agar taat dan tertib pajak. Dengan
mempunyai NPWP artinya Anda sudah selangkah lebih baik dan mau tertib pajak
kepada negara.
Nah, sekarang langsung kepada intinya mengapa Anda harus
atau wajib punya NPWP? Saya sudah mengumpulkan, setidaknya ada lima alasan
mengapa kita wajib punya NPWP. Sebegitu penting kah NPWP jaman sekarang? Kalau
saya pribadi akan menjawab sangat penting. Kenapa penting? Berikut ini
alasan-alasannya.
1. Memudahkan bayar Zakat Mal
Saya seorang muslim. Di agama saya, Islam, kami diwajibkan
untuk membayar zakat mal sebesar 2.5% dari penghasilan. Dan karena penghasilan
saya sudah masuk nisob (batas) yang wajib untuk membayar zakat maka tidak ada
alasan untuk menolak kewajiban ini. Membayar zakat mal.
Lalu apa hubungannya bayar zakat dengan punya NPWP?
Hubungannya, dengan memiliki NPWP maka seluruh penghasilan saya yang kena PPh
Pasal 21 (Pajak Penghasilan) akan terkontrol atau saya terpaksa harus
mengontrolnya. Karena nantinya seluruh pendapatan akan masuk semua dalam
laporan PPh Pasal 21 saya. Jadi tentu lebih mudah untuk memonitor berapa besar
dan prosentase zakat mal yang akan saya bayar.
Saya sendiri tak tahu persis berapa nominal penghasilan saya
sebulan. Maaf, tak tahu bukan berarti karena penghasilan saya besar sekali, ya
tapi karena jumlah penghasilan saya memang mawut (campur baur) antara
penghasilan offline dan online. Jadi, dengan punya NPWP dan ada laporan bukti
PPh Pasal 21, saya bisa tahu penghasilan saya berapa setahunnya, yang akhirnya
bisa memudahkan saya dalam urusan membayar zakat mal ini supaya saya tak
berdosa karena kurang bayar zakat.
2. Terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) tinggi
Kalau Anda seorang karyawan swasta, Pejabat Negara, Prajurit
TNI, dan PNS yang belum punya NPWP maka bersedih hati lah kalau mendapati
perlakuan diskriminasi dari perusahaan atau kantor Anda karena harus membayar
potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi dari karyawan (wajib pajak) lain
yang sudah mempunyai NPWP. Kok? Lha, ya karena ketentuannya sudah seperti itu.
Baca di sini untuk lebih jelasnya. Ya, ini hukuman buat warga negara Indonesia
(wajib pajak) yang tak mau taat kepada negara. He2…
Saya akan memberikan contoh real prosentase perhitungannya.
Kalau Anda seorang karyawan swasta, jika Anda punya NPWP maka perusahaan Anda
akan memungut potongan PPh Pasal 21 sebesar 5% dari Penghasilan Kena Pajak
(PKP) Anda. Tapi kalau Anda tidak punya NPWP Anda dikenakan potongan PPh Pasal
21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari potongan PPh pegawai yang
sudah punya NPWP.
3. Terkena PPh tinggi saat belanja barang ke luar negeri
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 tentang kepabeanan, kalau Anda
Belanja Barang Online ke Luar Negeri atau ke situs e-commerce yang berada di
luar Indonesia melalui internet dan barang yang Anda beli nilainya lebih dari
$50 USD maka Anda akan dikenakan PPh. Dan besar pembayaran PPh-nya adalah 7.5%
dari nilai transaksi bagi yang sudah punya NPWP. Namun bagi yang belum punya
NPWP Anda akan mengalami perlakuan berbeda. Anda dikenakan pajak tinggi dengan
selisih 100% dari wajib pajak yang sudah punya NPWP. Yaitu kena PPh sebesar
15%. Cukup mengerikan, bukan beda pajaknya?
Spoilerfor Pajak Bea Masuk Tanpa NPWP:
4. Dipersulit saat akan bepergian ke luar negeri
Meski saat ini, mulai tahun 2011 Dirjen Imigrasi sudah
memberlakukan Bebas Bayar Fiskal saat Anda bepergian ke luar negeri. Baik yang
sudah punya NPWP maupun tidak tapi faktanya Anda tetap akan dipersulit untuk ke
luar negeri saat mengurus izinnya kalau Anda tidak tertib pajak. Salah satunya
bila tak punya NPWP. Contoh saat mengurus VISA misalnya Anda akan dimintai NPWP
dan dokumen bukti setoran PPh Pasal 21 oleh imigrasi dan kedutaan untuk syarat
pengurusan izin ke luar negeri dan VISA-nya. Kalau tidak punya Anda pasti akan
dipersulit bahkan ditolak. Saya pernah menulis masalah ini di artikel ini, baca
“Orang Miskin dan Bukan Wajib Pajak Taat Dilarang Ke luar Negeri”
5. Syarat pengajuan kredit ke bank
Untuk pengajuan kredit ke bank dengan nilai di atas Rp 50
Juta, salah satu syarat yang harus Anda penuhi adalah wajib punya atau
melampirkan NPWP. Jika Anda tak punya maka pihak bank akan menolak pengajuan
aplikasi kredit Anda.
Alasan nomor lima ini memang tak terlalu penting, sih.
Tolong Anda abaikan jika Anda adalah orang kaya. Orang yang karena kekayaannya
sudah atau samasekali tak butuh pinjaman KPR buat beli rumah, kredit buat beli
mobil baru, maupun kredit untuk modal usaha.
Gimana, kalau menurut Anda penting tidak kira-kira punya
NPWP kalau melihat fakta-fakta alasan di atas? Masih kah ada alasan untuk tidak
mengurus NPWP?
Source 77
No comments:
Post a Comment