Sunday, 7 July 2013

PONSEL ILEGAL AKAN DI BLOKIR TAHUN 2014 DI SELURUH INDONESIA

  
Dari 500 juta Sekitar 50 juta atau dari 10% hingga 15% ponsel yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi memiliki nomor IMEI (The International Mobile Station Equipment Identity  )ponsel yang unlegitimated alias ilegal karena merupakan hasil kloning ataupun kosongan.

Sementara jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan diperkirakan berkisar 500 juta. 

"Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto.




Dalam rapat kali ini, Menteri Gita meminta masukan dari pihak Kominfo, BRTI dan operator dalam upaya mengatasi peredaran perangkat telekomunikasi yang ilegal demi mengurangi dampak negatif bagi perekonomian, baik upaya jangka pendek maupun jangka panjang. 

Salah satunya dengan usulan memblokir nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dianggap unlegitimated atau ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. 

 
"Kepada masyarakat yang menggunakan layanan seluler tidak perlu panik karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI tersebut masih cukup lama dan bisa sekitar satu tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya.

"Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi yang intensif. Kepada masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal dan atau IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan hingga satu tahun ke depan,"

Meskipun sepakat untuk mengatasi peredaran perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi, Kementerian Kominfo mengaku sangat berhati-hati dengan masalah ini, dan perlu dijelaskan lebih lanjut supaya tidak ada pemahaman yang keliru. 

"Sebab, perangkat telekomunikasi baik yang legal maupun ilegal sudah digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Founder IndoTelko Forum Doni Darwin menilai penerapan aturan tersebut bisa menjadi salah satu cara negara mengawasi warga negaranya karena IMEI berbeda dengan nomor telepon. 

"Indonesia ini negara multiple SIM Card, biasa orang gonta-ganti kartu. Tetapi kalau ponsel itu biasanya lama digantinya. Jika IMEI terdaftar, tentu harus ada jaminan kebebasan pribadi tak diterobos nantinya melalui operator oleh negara atau operatornya menyalahgunakan data.

Ia menambahkan, hal yang pasti jika konsep ini dilakukan maka investasi tambahan harus dikeluarkan operator, terutama memasang perangkat keras dan lunak di jaringan untuk mengidentifikasi produk. 



No comments:

Post a Comment